Kamis, 07 April 2016
Sekilas tentang Perusahaan Kami
03.18
PT.GOLDEN INDAH PRATAMA, adalah
sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight
Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun
via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan
yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in)
Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke
seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan
utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export &
Import Udara
- Under Name Export &
Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua
Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland
truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan
penyimpanan
- Penyelesaian biaya /
tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya
yang berhubungan dengan Export & Import.
Kuota Import barang bekas
dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE-
EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya
kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/ Ibu
belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan
Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang
kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean (
NIK )
2. Angka Pengenal Importir (
API )
3. N P I K ( Mainan,
Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan,
Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP &
Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub
Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo
( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI
( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin &
Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin
Lainnya.
BAG HS CODE ( LEGALITAS
IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d
2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d
2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d
3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d
4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d
4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d
6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d
6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d
7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d
7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d
8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d
8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d
8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001
s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d
9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d
9619 ) Hasil Pabrik
III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama ,
melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi
Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar
dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan
kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan
sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai
dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai
berikut:
- Bandara Internasional
Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok (
Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak (
Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas (
Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan
)
Demikian sekilas Profil
Perusaan Kami.
untuk lebih jelas Call Kami:
081390549128
DASAR HUKUM IMPORT
03.12
Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No.
453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar
Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan memasukan barang ke
dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya,
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan
batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam
Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
Indonesia.
Syarat Pengeluaran barang
Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan
dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan
Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan
jaminan.
Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan
dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.
Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam
kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk
dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi.
Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang
tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan
sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan
penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak
dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah
atau hijau.
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang
Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat
Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di
lapangan/gudang importir
P-07/BC/2007 tentang
Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan
pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa
100%
Sedang – barang diperiksa 30
%
Rendah – barang diperiksa
10%
Sangat rendah – barang
diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan
dengan memeiksa barang secara merata
sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan
di Bank Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai
hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa
persepsi
Untuk barang impor awak sarana
pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika
Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek
(importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML
(makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir
mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan
dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html
Penetapan Jalur Impor Barang oleh Bea Cukai
03.11
Dalam proses
pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan
penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR KUNING :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur Kuning
ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean beserta
dokumen pelengkapnya.
JALUR MERAH :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang terlebih
dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang dikenakan Jalur
Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
Importir baru
Importir yang
termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
Barang yang di impor
termasuk barang impor sementara
Barang Operasional
Perminyakan (BOP) golongan II
Barang re-impor
Barang impor yang
terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
Barang impor tertentu
yang ditetapkan oleh pemerintah
Barang impor yang
termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi
JALUR HIJAU :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun tetap
dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau ditetapkan
jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria jalur kuning
dan merah.
JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran Barang
Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen,
setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur prioritas.
Importir mendapatkan Jalur Prioritas
berdasarkan ketetapan pemerintah.
Demikian penjelasan
mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan
proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami: 0812-9455-4003
PERANAN INTERNATIONAL FREIGHT FORWARDING DALAM MENUNJANG PENINGKATAN PENGIRIMAN BARANG KOMODITI IMPORT-EXSPOR
03.04
Freihgr
forwarding nasional pAda pertengahan tahun 1970 an sudah ada di Inonesia
walaupun masih dalam bentuk kelompok-kelompok atau associate member. Pada tahun
1977 -1978 beberapa perusahaan freight forwarding nasional yang secara mandiri
melakukan kegiatan jasa freigt forwarding, disamping fungsinya
sebagai agen perusahaan freight forwarding
luar negeri.
Volume perdagangan Indonesia semangkin
meningkat sehingga memerlukan perusahaan jasa angkutan yang betul-betul dapat
dapat menunjang kegiatan ekspor komoditi Indonesia ke luar negeri. Freight
forwarding berusaha "menjadi arsitek dalam pengiriman barang ekspor keluar
negeri dan sekaligus menjadi agen of development dalam membantu
pemerintah mempromosikan barang-barang
Indonesia di luar negeri.
Pengertian
freight forwarding.
Sangat sulit untuk mengartikan secara tegas
tentang arti freight forwarding, namun demikian Irsyaf Syarif memberikan batasan
tentang jasa freight forwarding. Freight forwarding mempunyai tugas sebagai
pengelola jasa dan pengelolahan jasa tersebut dikatakan sebagai arsitek pada
transportasi. Dengan kata lain dikatakan bahwa forwarding tersebut selalu
dikaitkan dengan transportasi. Oleh sebab itu International freight forwarding
merupakan jasa angkutan barang umum dengan menggunakan transportasi baik darat,
laut maupun udara. Pada mulanya Manusia mempergunakan kuda atau lembu untuk
mengangkut barang umum, namun pada perkembangan sekarang pengelola jasa mempergunakan
mobil, truk, truk gandeng peda angkutan luar agar barang yang dikirim tiba
dalam keadaan selamat. Pengertian freight forwarding diketemukan pada
International maritim dictionary antara lain :
Ø Seseorang
atau perusahaan yang melakukan pekerjaan atau nama kapal atau eksportir dan
memberikan perincian secara mendetail tentang pengiriman barang teresebut.
Ø pengapalan,
asuransi dan pengurusan dokumen-dokumen barang teresebut,
Ø pengiriman
barang dari pelabuhan kedaerah yang di tuju.
Ø pelayanan
jasa termasuk pajak bea cukai,
Ø mencarter
tempat untuk barang tersebut, mempersiapkan LC,
Ø membuat
invoice dan seluruh surat- surat yang berkaitan dengan barang yang akan
dikirim.
Berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh
freight forwarding terlihat bahwa ia benar-benar sebagai arsi tek yang ungg'u
dalam pengirim barang tersebut. Keberhasilan pengiriman barang yang baik
tergantung kepada freight forwarding yang benar -benar memberikan pengelolaan
yang baik. Seandainya kita menyerahkan pekerjaan tersebut kepada masing-masing
orang atau perusahaan.
Peranan
Freight Forwarding
dalam usaha meningkatkan ekspor Freight
forwarding bukan hanya diartikan sebagai arsitek didalam pengangkutan barang
saja, tetapi dapat diperluas dengan beberapa peranan freight forwarding dalam
usaha. untuk meningkatkan ekspor.Untuk itu kita harus mengetahui beberapa
kegiatan dari freight forwarding antara lain :
1.
Freihgt forwarding harus bertanggung jawab
atas kehilangan,atau kerusakan, barang yang rusak tersebut terjadi antara.
waktu yang ia mengambil tanggung jawab hingga pada waktu ia mengantarkan barang
tersebut.
2.
reihgt forwarder harus memegang tanggung
jawab atas kehilangan atau kerusakan jika kehilangan den kerusakan disebabkan
karena :
Ø tindakan
atau kelalaian pedagangan dimana freight forwarder bertindak sebagai edagang
atau kepada siapa freight forwarder bertanggung j awab,
Ø Keadaan
yang rusak terhadap pempakan, penandaan dan penomoran,
Ø yang
berhubungan dengan invoice barang,
Ø mogok
buruh, freight forwarder tidak dapat menghindarkan dari kasus yang sedemikian
tersebut
PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda
02.55
PPJK, Membantu Pengurusan
Ekspor dan Impor Anda
Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan
formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib
memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga
harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun
simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab
untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau
perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa
perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan
proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut belum
mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk
menguruskan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan.
Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus
sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).
Langganan:
Postingan (Atom)















